Polisi Jombang Grebek Rumah Kontrakan, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Zainul Arifin
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani. Foto iNewsSurabaya/Dok.Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kepolisian Resor Jombang, melalui Tim Satresnarkoba, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu pagi, polisi meringkus dua tersangka, OS (30) dan TCU (20), yang keduanya adalah warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa timnya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52,94 gram. "Sabu-sabu ini sudah dibagi dalam beberapa paket hemat dan siap diedarkan di wilayah Jombang," ujarnya.

Penggerebekan ini berhasil mengungkap berbagai barang bukti lainnya, termasuk satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dua skrop dari sedotan plastik, dan satu buku catatan yang diduga berisi rincian penjualan narkoba. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel serta uang tunai sebesar Rp665.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan," kata Yani.

Kedua tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga terbukti mengonsumsi sabu-sabu. Hasil tes urine menunjukkan hasil positif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network