Jumhur menambahkan, saat ditangkap, polisi menemukan truk trailer milik korban dengan kondisi bagian belakangnya sudah dipotong. Rencananya, besinya akan dijual di pengepul barang bekas dan bentuk kiloan. Selain mengamankan empat pelaku, polisi menyita barang bukti seperti dua unit mobil, beberapa ponsel, dan truk trailer hasil curian. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait