Berkat laporan dari masyarakat, tersangka berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Purbalingga. Polisi menyita barang bukti satu buah kasur, sebuah laptop berisi video porno, handphone dan flashdisk.
Era Jony mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya sambil memutar video kartun porno. Rata-rata para korban disetubuhi sebanyak dua kali. Saat ini, seluruh korban dalam pendampingan tim trauma healing Polres Purbalingga.
Akibat perbuatannya, As dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait