SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penyalahgunaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin, adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum. Jika Anda khawatir data KTP disalahgunakan, berikut langkah-langkah untuk memeriksa dan mengatasi masalah tersebut:
1. Cek NIK KTP melalui Aplikasi Online
Pemerintah telah menyediakan beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa data kependudukan, termasuk NIK:
Aplikasi Cek KTP Online: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki akurasi sekitar 90% dalam memeriksa data pribadi. Namun, disarankan untuk tidak menggunakan aplikasi ini terlalu sering untuk menghindari potensi kebocoran data.
Aplikasi Dataku: Aplikasi resmi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan NPWP.
2. Layanan SLIK OJK
Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat digunakan untuk memeriksa riwayat kredit Anda, termasuk apakah NIK Anda terdaftar dalam pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "pendaftaran" pada halaman utama.
- Klik "perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas debitur.
- Isi nomor KTP dan klik "selanjutnya".
- Lengkapi data registrasi dan proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email berisi informasi nomor pendaftaran.
- Lakukan BI Checking melalui status layanan.
- OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
3. Melalui Media Sosial
Aplikasi X/Twitter: Hubungi akun @ccdukcapil melalui personal chat dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.
Aplikasi Facebook: Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil untuk memeriksa status KTP.
Jika NIK KTP Anda Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin:
Lapor ke OJK: Hubungi OJK melalui hotline 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Lapor ke Polisi: Kunjungi situs web Patrolisiber.id atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi.
Lapor ke Kemenkominfo: Laporkan ke laman aduankonten.id atau kirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Penting:
- Jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak dikenal atau melalui situs web yang mencurigakan.
- Selalu periksa dan verifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi Anda.
- Segera laporkan jika Anda mendapati penyalahgunaan data pribadi Anda.
Tips Tambahan:
- Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online Anda.
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk akun online Anda.
- Berhati-hatilah dengan tautan dan lampiran email yang mencurigakan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan, Anda dapat melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan. Jaga data Anda, dan jangan biarkan pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan informasi pribadi Anda!
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait