Yani menegaskan ketiga tersangka yang pekerjaannya sopir itu dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Mereka kami tahan untuk proses penyidikan. Kami juga imbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan ke polisi. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Editor : Arif Ardliyanto