Diketahui, pelaksanaan P3TGAI berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTS/M/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.
Mengingat banyaknya dana yang dikeluarkan untuk padat karya, KemenPUPR mendapatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sedangkan BBWS Brantas sendiri tahun ini kami menggandeng Polda dan Kejati Jatim untuk pendampingan program. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” imbuh Haeruddin.
Dia menambahkan, P3TGAI ini merupakan salah satu agenda nasional dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tujuannya mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
“Kami tegaskan, selama masa persiapan, pelaksanaan, sampai akhir program tidak ada pungutan apapun dari Tim Pelaksana BBWS Brantas, termasuk dari Tenaga Pendamping. Jika ada pungutan liar yang mengatasnamakan BBWS Brantas, segera laporkan kepada kami,” terangnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait