Jatim Siapkan Perda untuk Lindungi Masyarakat Adat

Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima perwakilan Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jatim.

Inisiatif tersebut disampaikan Khofifah saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).

Dalam kesempatan ini, Khofifah menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain di Jatim. Seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.

Pihaknya telah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbubdpar) Jatim untuk segera melakukan kajian terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota. 

"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain. Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi  saja," tegasnya.

Orang nomor satu di Jatim ini juga menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Ia menilai, hingga saat ini skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.

Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait untuk mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada. Termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai. "Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis," tuturnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Evy Afianasari menyatakan, di Jatim ada beberapa masyarakat adat seperti Tengger, Osing, Samin, hingga Madura. Mereka memiliki hukum adat, tradisi, dan wilayah yang memang perlu mendapatkan perlindungan.

Menurut Evy, meskipun sebagian budaya telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, hal tersebut belum cukup untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat adat secara menyeluruh. “Perlindungan ini bukan hanya soal budaya, tapi juga lahan adat dan sistem kehidupan mereka. Ini yang sedang kita dorong agar memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota agar lebih peduli terhadap keberadaan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing. “Dalam waktu dekat akan ada regulasi khusus. Tengger ini memang menjadi pemicu, tapi kebijakan ini tidak hanya untuk satu komunitas, melainkan seluruh masyarakat adat di Jawa Timur,” tegasnya.

Evy juga menyoroti ancaman alih fungsi lahan yang kian marak, terutama untuk kepentingan pembangunan seperti perhotelan dan investasi lainnya. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menggerus ruang hidup masyarakat adat jika tidak diatur dengan baik.

“Alih fungsi lahan ini erat kaitannya dengan RTRW di kabupaten/kota. Karena itu, perlu keterlibatan pemerintah daerah agar perlindungan bisa berjalan optimal,” katanya.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran masyarakat adat salah satunya berkaca dari kondisi di Bali, di mana masyarakat lokal mulai terpinggirkan akibat pesatnya investasi. “Masyarakat adat berharap jangan sampai mereka justru tersingkir dari wilayahnya sendiri. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, Evy menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menutup diri terhadap investasi. Namun, prosesnya harus transparan dan melibatkan masyarakat setempat.“Mereka terbuka terhadap investasi, asalkan diketahui dan disepakati oleh masyarakat lokal, sehingga tidak menghilangkan nilai-nilai tradisi yang sudah ada,” imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network