Peran Mahrus Ali Terkuak, Diduga Kelola Dana Hibah Pokmas Rp83,4 Miliar, Suap Eks Wakil Ketua DPRD

Arif Ardliyanto
KPK menahan anggota DPRD Jatim Mahrus Ali yang diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Probolinggo sekaligus pemberi suap demi mengamankan alokasi dana hibah Rp83,4 miliar. Foto tangkap layar

Usai menjalani pemeriksaan, Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Politikus Partai Gerindra itu tampak memakai sandal sambil membawa topi putih. Saat dihampiri wartawan, ia memilih tidak memberikan pernyataan dan hanya menggelengkan kepala sebelum masuk ke mobil tahanan.

KPK Telah Tetapkan 21 Tersangka

Penahanan Mahrus melengkapi proses hukum terhadap para tersangka dari kelompok pemberi suap dalam perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR) pada 21 Juli 2026.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara.

Para tersangka dari pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Hingga kini, KPK telah menyita berbagai aset milik Sahat Tua Simanjuntak dan Bagus Wahyudiono dengan nilai mencapai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network