SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus selama dua pekan pada Juli 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka. Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.
"Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Polisi menangkap tersangka YI (42) di rumahnya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat sekitar 3,26 gram.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ujar Adik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YI mengaku telah menjadi perantara jual beli sabu selama sekitar dua bulan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka, yakni ZAM (25) dan NAP (24).
Petugas menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang, beserta perlengkapan pengemasan.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Kleweng yang kini berstatus DPO," kata Adik.
Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta setiap kali penjualan, mereka juga menerima sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap MN (36) di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari bandar berinisial J yang kini berstatus DPO. Barang tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya," jelas Adik.
Saat ini seluruh tersangka menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
