MADIUN, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap DDM, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Dini Hardiyanti (30) dan AGF (4). Ironisnya, DDM merupakan suami siri Dini dan sebelumnya ikut melaporkan kehilangan korban bersama keluarga.
DDM ditangkap tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di tempat persembunyiannya di Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan setelah polisi mendalami laporan kehilangan ibu dan anak itu. “Pelaku ini adalah suami siri dari korban perempuan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polres Madiun Kota. Berdasarkan informasi kepolisian, adik korban, Khanza, membuat laporan bernomor LOH/7/X/2026 pada 5 Oktober 2026. Korban dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 setelah sebelumnya diduga terlibat pertengkaran di sebuah warung ayam penyet di Ponorogo.
Roy menjelaskan, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan hubungan pribadi. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pertengkaran diduga terjadi setelah Dini mengetahui bahwa DDM masih berkomunikasi dengan istri sahnya. “Kami masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan ini,” ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, selama sekitar satu bulan kasus tersebut ditangani sebagai laporan orang hilang. Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong polisi mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan terjadi di sebuah hotel di wilayah Madiun. Penyidik menelusuri pergerakan terduga pelaku, termasuk melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seseorang membawa tas berukuran besar. “Kita urut pertemuan terakhir ada di salah satu hotel di wilayah Madiun,” kata Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga mencekik kedua korban. Setelah itu, jasad korban diduga dibawa menggunakan mobil ke rumah terduga pelaku.
Polisi juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menghancurkan bagian tubuh korban. Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, proses tersebut diduga melibatkan penggunaan alat penggiling daging sebelum terduga pelaku merencanakan pembuangan sisa jasad ke laut.
“Pembunuhannya itu berantai, yaitu tadi sudah disampaikan Bapak Direktur, dengan cara membakar, memotong dan menggiling bagian-bagian,” ujar Jumhur.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menemukan barang bukti lain dan mencari sisa jasad korban di sekitar lokasi yang diduga terkait dengan peristiwa itu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
