Theresia menuturkan, bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.
“Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun," tuturnya.
Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya.
“Kematian, Kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja. Tidak mengenal usia dan waktu. Untuk itu, mari kita lindungi diri kita dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, alm Imam Kastiawan yang merupakan operator Head Truck membawa Container di Blok Q dan bertemu Alat Reach Stacker yang hendak mengambil container yang akan dibawa.
Setelah Head Truck berhenti, alat reach stacker mengangkat container setinggi 2,5 M kemudian berjalan mundur. Saat berjalan mundur tersebut, tiba-tiba container yang diangkat jatuh dan menimpa kabin depan Operator Head Truck dan menyebabkan petugas luka-luka pada tangan dan kepala.
Korban langsung dibawa ke RS PHC untuk mendapatkan penanganan dan dinyatakan meninggal dunia.
Editor : Ali Masduki