Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04,- (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen).
Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen). Keputusan tesebut diumumkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Editor : Ali Masduki