get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kabar Gembira, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah Dengan KPR BTN

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:42 WIB
header img
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - Kabar gembira bagi yang belum memiliki rumah. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan MLT BPJAMSOSTEK merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJAMSOSTEK.

"Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJAMSOSTEK untuk membeli rumah sejahtera," katanya, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan, MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal 500Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 8 persen.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut