SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan bahwa kliennya secara rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penyampaian laporan keuangan tersebut, lanjutnya, menunjukkan itikad baik kliennya selama masa PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya itu.
“Kami perlu menegaskan hal ini merespon pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU 11 November lalu bahwa ‘pengurus menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur’,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Menurut Yudha, dengan penyampaian laporan keuangan secara rutin seharusnya tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan adanya kendala dalam pengurusan harta debitur.
Melalui laporan keuangan itu, jelasnya, pengurus dan hakim pengawas dapat melihat bahwa debitur tidak merugikan hartanya.
“Sebaliknya, laporan keuangan itu menunjukkan adanya kinerja positif, penambahan modal dalam bisnis klien kami,” tegas Yudha.
Yudha menyesalkan pernyataan-pernyataan kuasa hukum PT BL dan PT BOL yang mendorong media menyampaikan fakta-fakta rapat dan sidang dalam proses PKPU secara tidak seimbang.
Editor : Ali Masduki