BPJamsostek sendiri selaku penyelenggara jaminan sosial memiliki empat program perlindungan yang dapat diikuti oleh para penerima upah (PU) tersebut. Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dia menuturkan, bahwa manfaat perlindungan yang akan didapatkan oleh pekerja sangat lengkap. Misal pada program JKK, BPJamsostek akan memberikan santunan di antaranya penggantian biaya transportasi, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan.
“Sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesai (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami ingin ikut memastikan jika semua pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan dapat merasakan manfaatnya jika nanti terkena hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Selain empat program perlindungan tersebut, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan program terbaru dari BPJamsostek. Yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Para pekerja yang mengalami pemutusan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Akibat pandemi yang beberapa tahun belakangan ini melanda, pemerintah menginisiasi hadirnya program JKP. Pekerja salah satunya akan mendapat uang tunai dengan rincian 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” paparnya.
Melalui JKP, BPJamsostek berharap para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat terus mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Editor : Ali Masduki