Sugeng yang juga Ketua IPW (Indonesia Police Watch), bahwa istilah imunitas advokat itu tidak absolut. Maksudnya, seorang advokat harus memenuhi syarat, bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya , menjalankan kuasa dari klien itu dilindungi oleh imunitas apabila dia bertugas dengan itikad baik.
“Apa yang disebut itikad baik. Dia mentaati hukum positif, baik itu pidana, perdata atau hukum yang lain. Termasuk mentaati norma kesusilaan dan norma sosial,” ujarnya.
Lantik Anggota Baru, Peradi Pergerakan Ingin Advokat Tak Terlibat Mafia Tanah yang membuat nama Advokat jelek. Foto iNewsSurabaya/ali
Sugeng menambahkan, jika mereka tidak mentaati atau menjalankan profesi dengan itikad tidak baik maka ini tidak dilindungi hak imunitas advokat.
“Contoh, dia ikut turut memalsukan surat untuk kepentingan kliennya. Tetapi apabila dia memegang surat palsu yang dikasihkan oleh kliennya, dia tidak bisa dipidana. Karena apa, karena dia kan mendapat dari kliennya karena dasar kepercayaan. Itu kelalaian didalam praktik profesi,” tegasnya.
Jika advokat membuat surat palsu, Sugeng menegaskan bahwa polisi bisa menangkapnya. “Tangkap saja,” tambah Sugeng.
Disinggung kebal hukum, Sugeng menambahkan, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia.
“Bukan berarti advokat kebal hukum, siapa bilang. Oleh karena itu ada regulasi-regulasi atau rambu-rambu mengatur bagaimana seseorang mendapatkan satu imunitas profesi,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto