Tetapi kalau dia menjalankan suatu proses kuasa kliennya, lanjut Sugeng, dia berhak didampingi dalam proses pemanggilan melalui organisasi.
“Kalau polisi mau memanggil pengacara, kita harapkan lewat organisasi. Supaya organisasinya tahu. Nanti akan diperiksa oleh komisi pengawas,” ujarnya.
Jika sanksi advokat dalam hal pidana berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka bisa diberhentikan.
“Walaupun nanti hukumannya 1 tahun dia tetap diberhentikan. Karena sudah terbukti pidana,” jelasnya.
Disinggung kasus terbanyak yang menjerat advokat, Sugeng menambahkan, kasus pemalsuan surat menduduki ranking pertama.
“Paling banyak pemalsuan surat, penggelapan uang klien, dan kasus tanah,” pungkas Sugeng.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono menambahkan, bahwa dari penjelasan ketua DPP terkait hak imunitas advokat yang bertindak sebagai ketua LSM maka tidak akan mendapatkan haknya.
“Karena dia dianggap orang yang tidak menjalankan tugas sebagai advokat. Jadi tidak ada alasan polisi untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” Albert.
Albert juga menyinggung banyaknya mafia tanah di Surabaya. Ia menduga ada advokat yang menjadi pimpinan salah satu LSM di Surabaya, setiap kali menjalankan aksinya advokat ini membuat surat-surat jaman Belanda yang sudah tidak berlaku. Dengan tujuan agar bisa menguasai tanah tersebut.
"Advokat ini bernama Berlian Ismail. Dia ketua LSM Madas. Kami juga sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tapi belum ada perkembangan," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto