get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Tegaskan CV MMA Dikelola oleh Herman Budiyono Bukan Orang Lain, Ini Pernyataannya

Tuduh Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan Minta Bebas

Jum'at, 20 Januari 2023 | 22:52 WIB
header img
Tiga Terdakwa kasus Kanjuruan minta bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tak jelas. Foto iNewsSurabaya/firman

Terlebih, dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan kapasitas stadion dengan jumlah penonton, tanpa disampaikan dasar peraturan undang-undangyang mengembankan kewajiban pada ketiganya.

"Hal ini tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 3 huruf B KUHAP," imbuhnya.

Terdakwa yang merupakan anggota Polri dinilai hanya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan pada statuta Fifa.

"Statuta Fifa  yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game,  bukan peraturan UU  atau rule of law, sehingga tidak mengikat terdakwan" terangnya.

Berdasarkan hal itu, Nurul mengajukan permohonan putusan sela kepada majelis hakim dan tidak melanjutkan perkara tiga terdakwa serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

Sementara itu, Majelis hakim Abu Achmad Sidqi  Amsya memberikan waktu empat hari untuk JPU  menanggapi eksepsi tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut