Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Buruh Kepung Kota Surabaya, Ini Permintaannya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Jadi Tersangka, Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda

Senin, 30 Januari 2023 | 17:27 WIB
  • author Achmad Ali
Tak Terima Jadi Tersangka, Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda
Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Foto iNewsSurabaya/ali

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang. Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut