get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Sidang Dugaan Penggelapan BBM Laut, Saksi Kunci Sebut BBM Hasil Penggelapan Dijual ke PT Bahana Line

Rabu, 08 Februari 2023 | 08:09 WIB
header img
Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/2/2023). Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Saksi kunci yang juga salah satu terdakwa kasus penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line, Edi Setyawan, membeberkan sejumlah fakta krusial pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/2/2023). 

Tidak hanya mengungkap gamblang cara penggelapan BBM, Edi juga menegaskan bahwa BBM hasil penggelapan dijual kembali ke perusahaan pemasok, yakni PT Bahana Line.

Edi mengungkapkan peran PT Bahana Line tersebut saat menjelaskan pertanyaan penasehat hukum salah satu terdakwa tentang penentuan harga penjualan BBM hasil dari praktik penggelapan tersebut. 

“Proses saya dan kawan-kawan jual BBM kepada vendor PT Bahana Line dengan harga Rp 2.700 per liter untuk periode 2016 – 2019, Rp 2.300 sampai Rp 2.500 untuk 2020 – 2021, dan setelah itu Rp 2.750 per liter,” ujar Edi mengonfirmasi bukti catatan yang disita penyidik. 

Edi mengatakan bahwa penjualan ke PT Bahana Line dilakukan melalui perantara staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga.

Namun, lanjutnya, penentuan berapa harga beli PT Bahana Line untuk BBM hasil penggelapan itu diputuskan oleh atasan keduanya, yakni M Halik. 

“Kalau harga Dody dan David tidak bisa mutusin. Yang mutusin Halik,” ujarnya. 

Melalui Dody dan David juga Edi selama ini menerima uang dari PT Bahana Line hasil penjualan BBM yang digelapkan. 

Kata Edi, pembayaran lebih sering diberikan secara tunai di kantor PT Bahana Line atau di sekitarnya. 

“Transfer jarang. Lebih sering tunai. Saya ambil di depan Kantor PT Bahana Line. Di (Jalan) M Nasir itu,” ujarnya. 

“Kalau pas malam terimanya di dalam kantor,” tambah Edi. 

Pada persidangan tersebut, Edi juga mengungkap bahwa tidak seluruh jumlah BBM yang dipesan PT Meratus Line ke PT Bahana Line diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line.

Edi mencontohkan, dari PO sebanyak 100 kilo liter, hanya sekitar 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. 

“BBM dipompa dari tangki tanker (tongkang PT Bahana Line) melewati flow meter (alat ukur) ke tangki kapal Meratus. Kalau sudah terisi 80 kilo liter, pompa dihentikan kemudian selang dipindah, diarahkan ke tangki tanker Bahana,” jelas Edi. 

Menurut Edi, praktik itu sulit dideteksi pihak kantor PT Meratus Line karena meskipun BBM dipompakan kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line namun tetap melewati alat ukur volume atau massa BBM, yakni mass flow meter (MFM). 

Edi adalah karyawan outsourcing PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pengangkut alat ukur MFM. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut