Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Selasa, 28 Februari 2023 | 08:13 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya
Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya merasakan hidup tanpa sang ayah. Foto Okezone

Dengan hukuman tersebut, Hanin merasa masih ada hikmah yang didapat oleh ayahnya. Salah satunya, Hendra akan mempunyai waktu lebih banyak lagi untuk keluarga.

"Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.

Dengan vonis itu, Hanin mengaku harus menunggu sang ayah untuk pulang lebih lama lagi. Ia merasa kondisi rumah berbeda saat Hendra menjalani proses hukum yang berlangsung.

"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil aku lagi, gada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya dimana, aku lagi apa udah makan apa belum," tuturnya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Suhel.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut