Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Sidoarjo Kabulkan Gugatan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri, 3 Pengurus Non Aktif Jadi Pemimpin
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Perdata Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Kuasa Hukum OCBC NISP : Kami akan Kejar!

Rabu, 01 Maret 2023 | 17:20 WIB
  • author Ali
Sidang Gugatan Perdata Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Kuasa Hukum OCBC NISP : Kami akan Kejar!
Sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). Foto/Ali Masduki

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan memastikan akan terus mengejar dan menuntut tanggungjawab Konglomerat Susilo Wonowidjojo. Selain Susilo, OCBC NISP juga menggugat sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT. HSI) agar mengembalikan hutang.

Hasbi menyebut, profil Susilo menjadi alasan utama Bank OCBC NISP sehingga mencairkan kredit senilai Rp 232 miliar ke PT. HSI. Bank OCBC NISP pada awalnya percaya, bahwa Susilo memiliki kemampuan keuangan untuk bisa melunasi kredit. Apalagi Susilo juga merupakan bos Gudang Garam.

Salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.

"Susilo merupakan salah satu konlomerat di Indonesia. Dulunya ia pemegang saham PT HMU dan PT. HSI. Klien kami mencairkan kredit itu salah satunya karena melihat sosok Bapak Susilo. Karena kemampuan keuangan untuk bisa melunasi kredit kepada klien kami itu sangat besar untuk dibayarkan," terang Hasbi usai sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (01/3/2023. 

Namun setelah berjalannya waktu, lanjut Hasbi, ternyata PT. HSI merubah komposisi pemegang saham dan pengurus yang mengakibatkan PT. HSI jatuh dalam PKPU. Perusahaan rambut palsu itupun nyatakan pailit, karena voting di PKUPU tidak disetujui oleh kreditor konkuren.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut