Hasbi menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9% saham PT. HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT. HSI sampai Desember 2016. Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama PT. HSI. Hubungan PT. HMU dan PT. HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama PT. HMU juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. HSI sampai dengan Mei 2021.
Selain digugat pedata, Bank OCBC NISP juga melaporkan konglomerat yang selama ini usahanya mentereng tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) diantaranya adalah Susilo Wonowidjojo dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Proses di Bareskrim terus berlanjut. Kita akan terus kawal. Dan kita apresiasi juga bagi penyidik Bareskrim yang profesional untuk menjalankan pelaporan kami," tegas Hasbi.
Sidang kedua atas gugatan perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum ini berlangsung singkat. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang kembali ditunda hingga 15 Maret 2023 dikarenakan sejumlah pihak tergugat yang masih absen dalam sidang kedua ini. Pihak yang tidak hadir yaitu PT Surya Multi Flora selaku tergugat III dan Hadi Kristanto Niti Santoso selaku tergugat IV.
"Para tergugat yang tidak hadir ini adalah para pemegang saham dari PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) yang terakhir yang dilakukan perubahan sekitar bulan Mei 2021. Yang mana setelah beberapa waktu adanya penggantian para susuan direktur dan pemegang saham PT HSI dinyatakan pailit," jelas Hasbi.
Sementara itu, Gunadi Wibakso dari Tim Kuasa Hukum tergugat mengaku sudah mengantongi kuasa dari konglomerat Susilo Wonowidjojo. Pada sidang sebelumnya, ia hanya mewakili tergugat 2, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, dan Daniel Widjaja selaku Tergugat 10.
Hanya saja, kliennya, Susilo Wonowidjojo dan lainnya belum bisa berkomentar. "Kita kan belum tahu gugatannya seperti apa. Kan belum dibacakan," ucapnya.
"Sampai saat ini belum ada pemeriksaan perkara, karena ada beberapa pihak yang belum datang. Sehingga majelis hakim masih perlu untuk memanggil para pihak yang belum hadir untuk hadir di persidangan berikutnya," tutupnya.
Editor : Ali Masduki