Inovasi pertama adalah memprioritaskan keiikutsertaan para pekerja yang secara ekonomi termasuk sebagai pekeja rentan.
“Apalagi bagi mereka yang ekonominya terganggu ketika mendapatkan risiko sosial,” ujarnya. Mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga adanya risiko kematian.
Maka dari itu, lanjutnya, jangan sampai ketika tenaga kerja tersebut mengalami risiko sosial, akibatnya malah membuat satu keluarga jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Untuk itu, Pemkab Jember perlu berinovasi.
“Dalam hal ini, Bupati Hendy berupaya untuk memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pemkab Jember bakal mengikutsertakan pekerja dengan kategori rentan pada BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, tenaga pendidik ponpes, PKK, pedagang pasar, dan tenaga keagamaan.
“Inovasi kedua yang membuat kami optimis adalah kami ingin memperluas perlindungan di sektor pasar,” tuturnya.
Ada banyak kelompok yang belum terlindungi. Misalnya, buruh panggul dan pelapak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan.
Seperti apa yang sudah dikatakan bupati sebelumnya pada torehan prestasi Paritrana Award 2022, ada yang lebih penting dari sekadar juara. Yakni, bagaimana agar seluruh pekerja di Kabupaten Jember dapat terlindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Harapannya, seluruh pihak dapat bahu-membahu untuk merealisasikan hal tersebut.
7
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, Paritrana Award merupakan salah satu upaya untuk mengukur sejauh mana Pemerintah Daerah berhasil melaksanakan Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Maksud lainnya adalah mendorong peningkatan kesadaran dan peran aktif Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait, sebagai ujung tombak tercapainya perlindungan jaminan sosial berskala Nasional yang maksimal.
Dadang berharap, Paritrana Award dapat menjadi sebuah prestasi dan tolak ukur yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah.
"Demikian pula bagi para Pelaku Usaha Skala Besar, Menengah, hingga UKM yang telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal dan informal," tutupnya.
Editor : Ali Masduki