Amar putusan Pra Peradilan yang ditolak oleh hakim tunggal Khadwanto juga disebut salah pihak, hingga putusan itu tidak dapat dilaksanakan. "Polisi jaksa hakim, kalau perkara ini sudah P 21 wajib disidangkan. Sama saja kalau polisi di Pra, Pra harus menghormati lembaga peradilan. Menunggu Pra ini berjalan, kalau berkas sama polisi sudah dikirim kejaksaan, P21 polisi tidak bersalah, tinggal nanti dalam persidangan wajib saksi verbal," lanjutnya.
Praktisi Hukum Abdul Malik., SH., M.H
Malik menyebut jika apa yang disampaikan adalah fakta lapangan yang kerap terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Maka, dampaknya para pencari keadilan dibikin bingung, hingga Undang-Undang dilangkahi oleh oknum yang mengeruk keuntungan pribadi.
"Saya pasti bertanggungjawab, keluarga tersangka kasihan, ini pasti tidak beres dan pasti dijanjikan sesuatu. Harus berani bicara, nanti kelihatan tidak beres hakimnya atau pengacaranya, menunggu hasilnya putusan hakim. Ditolak hakim mengacu pada penetapan penahanan, bisa disidangkan. Nanti tergantung putusan hakim, bukti Pra sebagai alat pertimbangan hakim untuk memtuskan, harus objektif, jangan masuk angin majelis hakim sidang perkara ini," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto