SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengacara Slamet Utomo (58), Rudy Santoso tidak menyangka bahwa adik bungsu dari kliennya tersebut, HS (53) memanfaatkan ibunda tercinta, Megawati Purnamasari (77) untuk menguasai harta waris ayahanda tercinta, Alm. Sutjianto.
Rudy menyatakan, kejadian ini bermula dari meninggalnya sang ayah pada akhir tahun 2020, dimana ia meninggalkan harta waris. Diantaranya sebuah dealer dan bengkel yang cukup terkenal di Banyuwangi.
Dealer dan bengkel tersebut berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik atas nama Alm. Sutjianto. Megawati sendiri telah meninggalkan rumah yang berfungsi sekaligus sebagai dealer dan bengkel tersebut sejak meninggalnya Alm. Sutjianto dan tinggal bersama dengan HS, dimana seluruh biaya-biaya hidup dan pengobatannya dihitungkan sebagai hutang Megawati.
"Megawati tidak memberikan tanggapan ketika Slamet mengundangnya untuk tinggal bersamanya dengan seluruh biaya hidup dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Slamet tanpa diperhitungkan sebagai hutang," ujar Rudy, Kamis (25/5/2023).
Permasalahan timbul ketika Slamet, yang menderita penyakit stroke sejak awal 2020, secara tiba-tiba pada bulan Januari 2021 didatangi di rumahnya di Jajag, Banyuwangi oleh seseorang berinisial SJ, yang mengaku sebagai kuasa hukum Megawati.
Ia kemudian mendesak Slamet untuk ikut dengannya ke rumah HS di Genteng, Banyuwangi, dimana Slamet kemudian disodori suatu dokumen berjudul kesepakatan bersama, dan dipegang tangannya oleh SJ untuk dicapkan jempolnya pada dokumen tersebut dan beberapa dokumen lainnya.
Editor : Ali Masduki