SJ hanya mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel peninggalan Alm. Sutjianto kepada Megawati, dimana hasilnya akan dipergunakan untuk biaya hidup dan pengobatan Megawati.
Namun demikian, SJ, Megawati, maupun HS tidak seorangpun yang menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut akan diserahkan oleh Megawati kepada HS setelahnya.
Pada 3 Maret 2021, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Slamet dan SR (56) (anak kedua dari pasangan Sutjianto dan Megawati), Megawati menerbitkan sebuah surat kepada PT. Mitra Pinasthika Mulia, yang menyatakan seolah-olah para ahli waris Alm. Sutjianto telah sepakat untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel Alm. Sutjianto kepada HS.
Dalam kondisi diam-diam tersebut, SJ kemudian menemui R, Notaris dan PPAT di Banyuwangi, dan memintanya untuk membuat 5 (lima) akta. Salah satunya adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 105, berisi seolah-olah telah terjadi kesepakatan diantara para ahli waris Alm. L Sutjianto untuk menyerahkan sepenuhnya 2 (dua) bidang tanah milik Alm. Sutjianto tersebut, dan 1 (satu) bidang tanah yang bukan merupakan milik Alm. Sutjianto (melainkan milik Slamet dan YH, mantan suami SR kepada Megawati.
Adapun akta lain yang dibuat oleh R adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 106, yang pada pokoknya berisi kesepakatan para ahli waris Alm. Sutjianto untuk menyerahkan seluruh uang milik Alm. Sutjianto kepada Megawati, akta pembagian hak bersama.
Editor : Ali Masduki