Setelah mengetahui adanya upaya Megawati untuk mengalihkan kepemilikan dan/atau pengelolaan dealer dan bengkel kepada HS, Slamet kemudian melayangkan keberatan kepada PT. Mitra Pinasthika Mulia. Atas hal tersebut, Megawati kemudian mengajukan Gugatan Waris terhadap Slamet dan Sri, dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw.
"Ketika melakukan pemeriksaan berkas (inzage), kami menemukan banyak sekali bukti yang sengaja dimanipulasi oleh SJ selaku Kuasa Hukum Megawati dalam perkara tersebut, antara lain sengaja tidak melampirkan copy BPKB kendaraan milik Alm. Sutjianto secara lengkap, dan hanya melampirkan 2-3 halaman semata," ujar Rudy.
Dia menambahkan, Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah hak milik Alm. Sutjianto. Namun demikian, sita jaminan tidak membatasi keluar-masuk orang ke dalam tanah tersebut. Sehingga segala pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Megawati terusir karena adanya sita jaminan tersebut adalah fitnah dan sepenuhnya tidak benar.
"Apalagi, hingga saat ini, justru Megawati yang menguasai dan memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel Alm. Sutjianto tersebut, dan Slamet sama sekali tidak menguasai ataupun memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel tersebut," pungkas Rudy.
Editor : Ali Masduki