Apa Yang Dimaksud Homologasi dalam PKPU, Bisakah PKPU Diajukan Kembali Setelah Homologasi?

Pengertian Homologasi
Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.
Pengertian PKPU
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada hakikatnya berbeda dari Kepailitan. Penundaan dimaksud tidak berdasarkan pada keadaan dimana debitor tidak membayar utangnya atau insolven dan juga tidak bertujuan dilakukannya pemberesan ataupun hanya untuk kepentingan debitor saja, melainkan juga untuk kepentingan pada kreditor, khususnya kreditor konkuren.
Oleh karenanya debitor diberi waktu dan kesempatan untuk reorganisasi usahanya dan/ atau restrukturisasi utang-utangnya sehingga dapat melanjutkan usahanya dan dengan demikian membayar lunas utang-utangnya.
Debitor selama PKPU tidak kehilangan penguasaan dan hak (beheer en beschikking) atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya. Dalam PKPU, debitor dan pengurus merupakan dwi tunggal karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain.
Sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor maupun diajukan oleh kreditor itu sendiri.
Sedangkan bagi debitor, untuk mengajukan PKPU berlaku ketentuan Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004, yang menjelaskan bahwa bagi debitor yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Syarat bagi kreditor untuk mengajukan PKPU menurut Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004, yaitu jika kreditor memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk memungkinkan diajukannya rencana perdamaian oleh debitor yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Editor : Arif Ardliyanto