Apa Yang Dimaksud Homologasi dalam PKPU, Bisakah PKPU Diajukan Kembali Setelah Homologasi?
Bisakah PKPU Diajukan Kembali Setelah Homologasi
Sesuai dengan Pasal 286 UU 37/2004, debitor dan kreditor telah menundukkan diri terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi Pengadilan Niaga. Maka oleh sebab itu secara hukum dikarenakan sudah diadakannya homologasi atau pengesahan perjanjian perdamaian oleh Pengadilan Niaga maka PKPU tidak boleh diajukan kembali setelah homologasi dilaksanakan.
Pada praktiknya seringkali debitor tidak dapat melaksanakan atau lalai memenuhi isi perdamaian tersebut, maka kreditor dapat menuntut untuk dilakukannya pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disahkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 jo. Pasal 171 UU 37/2004 dan berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004, pada putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian, debitor juga harus dinyatakan Pailit.
Sebelum putusan yang membatalkan perdamaian, pengadilan niaga berwenang memberikan kelonggaran kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelinggaran diucapkan. Kelonggaran hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam seluruh proses. Apabila setelah jangka waktu lewat debitor tetap tidak dapat memenuhi isi perjanjian maka Pengadilan Niaga akan membatalkan perdamaian dan mengakibatkan debitor dinyatakan Pailit. Sehingga mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto