get app
inews
Aa Text
Read Next : PKPU dan Kepailitan: Antara Harapan Baru atau Jerat Bagi Dunia Usaha Indonesia

Apa Yang Dimaksud Homologasi dalam PKPU, Bisakah PKPU Diajukan Kembali Setelah Homologasi?

Sabtu, 27 Mei 2023 | 07:18 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Berakhirnya PKPU Karena Homologasi

Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut. Perdamaian tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 265 UU 37/2004, yang berbunyi, “Debitor berhak pada waktu permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor”.

Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian tersebut digunakan dengan mekanisme sebagaimana diuraikan dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU 37/2004 dimana proposal perdamaian dapat diterima jika mendapatkan persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor (konkuren dan separatis) yang hadir dalam rapat kreditor, dimana kreditor tersebut mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Jika telah mendapatkan persetujuan mayoritas dari kreditor (separatis dan konkuren) terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, maka pengadilan niaga dapat mengesahkan proposal perdamaian (homologasi). Meskipun demikian, jika pengadilan niaga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 terpenuhi, maka pengadilan niaga wajib menolak mengesahkan perdamaian.

Dalam hal diputuskan pengesahan perdamaian oleh Pengadilan, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 UU 37/2004 berlaku mengikat terhadap seluruh kreditor, “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat 1”.

Pengecualian yang dimaksud adalah terhadap kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian terkait piutang yang melibatkan gadai, jaminan fidusia, hak agunan atas kebendaan lainnya, sehingga diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai actual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut