Kuasa Hukum Tergugat 1,2,6 dan 10 Gunadi Wibakso mengatakan, kasus ini terkait dengan wanprestasi, bisa kesalahan besar maupun kesalahan kecil. Perjanjian kredit hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian, sehingga pihak lain yang tidak menandatangani tidak terikat dalam perjanjian.
“Jika ada pihak yang melanggar perjanjian itu yang disebut wanprestasi. Gugatan perbuatan melawan hukum jika seseorang melanggar peraturan, bukan melanggar perjanjian, sedangkan gugatan ini karena melanggar perjanjian, makanya disebut wanprestasi,” kata Gunadi sesaat seusai persidangan. Saat persidangan Gunadi juga menanyakan perihal wanprestasi ini kepada saksi ahli.
Terkait wanprestasi tersebut, Yahya menjelaskan wanprestasi terkait adanya satu pihak yang memecah atau melanggar isi perjanjian secara sepihak. Jika dalam melanggar perjanjian tersebut ada unsur tindakan itikad tidak baik, maka melanggar Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Wanprestasi itu kelalaiannya kecil, sedangkan untuk menuntut perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan pihak bersangkutan,” jelas Yahya.
PT. HSI berhenti membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar begitu dinyatakan pailit di PKPU, dimana ini setelah terjadi perubahan kepemilikan saham. Perubahan terjadi dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU) pemilik 50% saham di PT. HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang 50% saham PT. HSI melalui PT HMU, dimana salah satu konglomerat di Indonesia ini merupakan pemilik PT. HMU.
Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT. HMU di PT. HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditur yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar. Sampai akhirnya PT. HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini.
Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku Kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali, dan sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.
Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar.
Editor : Ali Masduki