get app
inews
Aa Read Next : Birokrasi Perizinan Diharapkan Jemput Bola

Bosa Jasa Hadir Mudahkan Pebisnis Urus Legalitas Usaha

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:48 WIB
header img
Bosa Jasa hadir membantu para pelaku usaha dan industri dalam mengurus legalitas usaha. (Foto: dok Bosa Jasa)

Karena Bosa Jasa telah memiliki pengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas bisnis. Selain itu orang-orang yang ada di Bosa Jasa memang merupakan orang-orang yang ahli dan memang memiliki kompetensi dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitas usaha. Jadi sangat memungkin untuk memberikan yang terbaik untuk bisnis anda.

Dari berbagai jenis usaha, saat ini telah banyak bermunculan toko-toko yang ada di sekitar kita. Lalu, apakah usaha toko juga memerlukan surat izin? Jawabannya, sangat membutuhkan. Toko ini termasuk pada kategori usaha mikro kecil, maka dari itu izin yang harus dimiliki oleh pengusaha toko ini adalah hanya berupa NIB atau Nomor Induk Berusaha saja. Toko yang telah memiliki NIB, dapat memperoleh legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah, memudahkan proses pengurusan izin dan sertifikasi lainnya, serta dapat beroperasi secara legal dan terdaftar dalam database resmi.

Jadi, apabila Anda bertanya apakah usaha mikro kecil membutuhkan izin usaha? Maka jawabannya adalah butuh, di mana untuk usaha mikro kecil ini hanya membutuhkan NIB saja. Sebagai informasi tambahan, yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB ini salah nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha sebelum menjalankan bisnisnya, sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu. Maka dari itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki izin usaha supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan terhadap bisnis yang sedang anda jalankan.

Memangnya apa risiko jika tidak memiliki surat izin usaha? Masih banyak yang mengabaikan atau belum memahami dengan baik tentang pentingnya mempunyai legalitas dan keterkaitannya dengan perlindungan hukum.

Karena dianggap tidak terlalu memberikan dampak besar pada perusahaan. Tentu ini adalah anggapan yang salah, sehingga harus diluruskan. Tanpa adanya payung hukum, maka perusahaan anda akan dianggap ilegal dan tidak mematuhi ketentuan mendirikan industri yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian jika suatu usaha tidak memiliki izin usaha sangat jelas akan dapat merugikan bisnis anda. Selain penjelasan diatas, suatu bisnis yang tidak memiliki izin usaha akan sulit untuk mengembangkan bisnis. Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha yang termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena hal tersebut dipersyaratkan saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

Bukan itu saja, jika masyarakat pelaku usaha tidak memiliki izin usaha maka akan kesulitan dalam mendapatkan bantuan dana. Sebagaimana diktehaui bahwa untuk mengmbangkan suatu bisnis maka diperlukan suntikan dana.. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memegang legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank dibutuhkan izin usaha. Investor juga akan sulit tertarik karena merasa tidak aman menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut