get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

Polsek Karang Pilang Tangkap Dua Penadah iPhone Curian, Begini Trik Canggihnya

Sabtu, 09 September 2023 | 18:58 WIB
header img
Polsek Karang Pilang Tangkap Dua Penadah iPhone Curian, Begini Modus Canggihnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Saat penggerebekan petugas, dua pelaku sudah membungkus IPhone milik korban untuk dijual dan dikirim lewat ekspedisi. Petugas juga mendapati 43 HP berbagai merek lengkap dengan boks yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Pelaku menjual HP ini melalui via online. 

Atas tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. “Komplotan ini beraksi di Pasuruan, Sidoarjo," tandas Risky. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut