Sutrisno kuasa hukum mengatakan Hasil audensi Ormas Projo meminta ke dua DPO untuk segera melakukan penangkapan, yang keberadaan bisa di ketahui menurut BAP.
"Yang 2 orang itu atas nama Bahruddin dan Slebor adalah Eksekutor, menurut pihak keluarga ini yang terutama harus di tangkap," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan bahwa saat di lakukan Audensi meminta untuk segera melakukan penangkapan terkait kejadian di Ketapang, dimana Sanak korban telah melakukan Audensi.
"Kami secara masif melakukan koordinasi dengan teman-teman diluar wilayah Sampang tentunya karena DPO kami deteksi berada di luar wilayah Sampang," akunya.
Perlu diketahui bahwasanya pihak keluarga sangat khawatir karena banyaknya kasus yang di Kabupaten Sampang masih belum terungkap makanya pihak keluarga melakukan audiensi untuk segera melakukan penangkapan atas eksekutor tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto