Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebur. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjut nyata.
“Maka dari itu, kami terpaksan datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.
Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.
Singkatnya, tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.
Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.
“Jadi kami kembali melaporkan lagi. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.
Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.
"Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, " singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto