Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Diproses, LPS Ajukan Pencabutan Izin ke OJK
Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:03 WIB
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Editor : Arif Ardliyanto