Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fatoni menjelaskan, realisasi APBD pada akhir tahun selalu fluktuatif.
Pada tahun 2019, rata-rata realisasi pendapatan daerah se – Indonesia sebesar 96,40% dan pada tahun 2020 rata-rata serapannya turun menjadi 92,48%. Sedangkan pada 2021, rata-rata realisasi pendapatan sebesar 96,19 %.
Fatoni mengakui, Jatim merupakan salah satu provinsi dengan realisasi pendapatan tertinggi nasional. Selain itu, sejumlah daerah di Jatim juga tercatat berhasil merealisasikan penerima pendapatan daerah tertinggi secara nasional. Di antaranya ialah Bojonegoro, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kota Kediri.
Sementara untuk realisasi belanja daerah, rata-rata pada tahun 2019 sebesar 90,29 persen, tahun 2020 sebesar 82,69 persen dan pada 2021 86,16 persen. Pada realisasi belanja daerah ini, Jatim kembali menjadi salah satu provinsi dengan serapan tertinggi secara nasional.
“Pada tahun anggaran 2022 ini kami berharap percepatan realisasi APBD dapat dilakukan. Salah satunya dengan percepatan realisasi anggaran kesehatan, termasuk untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, fasilitas kesehatan, dan bidang kesehatan lainnya yang menjadi prioritas,” tutur Fatoni.
Percepatan realisasi APBD, lanjut Fatoni, juga dapat dilakukan dengan pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah yang terkait dengan penanganan Covid-19.
“Kami juga berharap agar pembayaran tagihan belanja tidak menunggu 100 persen pekerjaan. Melainkan dibayar sesuai kemajuan fisik pekerjaan,” jelas Fatoni.
Terkait pengadaan dini atas barang dan jasa, Fatoni mengatakan, pemerintah daerah dapat mulai melakukannya sejak Bulan Juli – Agustus tahun sebelumnya.
“Jadi proses pengadaan dini itu dapat dilakukan sebelum penetapan APBD dan dapat dilakukan sampai proses pengumuman pemenang hingga masa sanggah,” tutur Fatoni.
Editor : Ali Masduki