get app
inews
Aa Read Next : Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon

Sidang Kasus Penggelapan Bank di Kedungdoro, Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:28 WIB
header img
Keterangan saksi dalam kasus penggelapan salah satu bank di Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

Menanggapi keterangan saksi, Penasihat Hukum terdakwa, Michael SH MH CLA CTL CCL menyebut, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa ini justru meringankan terdakwa. Pasalnya, saksi tidak dapat membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. “Ini adalah perkara perdata yang digiring ke pidana,” katanya. 


Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, kasus ini berawal dari  Winarti selaku pegawai BTPN KCP Kedungdoro  menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank. Namun data dan atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES). Dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp2,01 miliar, tetapi jumlah fisik uang dalam brankas tidak sejumlah itu. 

Disisi lain, terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp1,9 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sisanya berada di dalam brankas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp1,83 miliar. 

Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp58,9 juta dan uang sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sehingga  Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian BTPN sejumlah Rp1,7 miliar. 

Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a  UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut