get app
inews
Aa Read Next : By U Gelar Pertandingan Futsal Antar SMP-SMA Bersama Pendekar United

Valentine, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan 13 Pasangan 3 Pasangan Masih SMA

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:49 WIB
header img
Hari kasih sayang ditemukan pasangan mesum yang bukan suami istri di Mojokerto.

MOJOKERTO, iNews.id – Perayaan Hari Valentine dilakukan dengan berbagai cara. Hari kasih sayang yang seharusnya untuk keluarga, justru ditemukan pasangan mesum yang bukan suami istri di Mojokerto.

Temuan ini dilakukan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia hotel melati dan rumah kos, Senin (14/2/2022) malam. Hasilnya, sebanyak 13 pasangan mesum terpergok berduan di dalam kamar. Tiga pasangan di antaranya masih bersatus pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah seorang gadis yang kepergok bersama pasangannya di sebuah hotel Jalan Raya Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, menangis histeris dan ketakutan saat akan dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk diinterogasi.

Akhirnya gadis itu pun keluar menutupi wajahnya dengan masker dan helm bersama pasangan lainnya yang juga ikut terjaring. Selain itu, juga didapati seorang laki-laki yang sedang menunggu perempuan yang diduga ia pesan atau booking melalui aplikasi percakapan untuk berhubungan intim di sebuah hotel kelas melati, Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto,

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, kegiatan ini merupakan monitoring rutinan saat hari Valentine. Dalam kesempatan itu pihaknya mendatangi dua hotel dan tiga rumah kos.

“Dari kelima lokasi kita mendapati 13 pasangan dalam satu kamar. Kita lihat identitasnya 13 pasangan tersebut bukan suami istri. Ada tiga yang kalangan pelajar SMA,” katanya.

Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan apa yang mereka perbuat dalam kamar. Hanya saja mereka tidak bisa menunjukan bukti surat nikah. “Kamar kan sedang dikunci. Waktu kami ketuk, kami tidak bisa mendapati apa yang mereka lakukan secara langsung. Tapi memang apabila ada bukan suami istri dilihat dari identitasnya, otomatis akan kami bawa. Karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojoketo Nomor 3 Tahun 2021,” jelas Dodik.

Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. “Kami lakukan pembinaan dan pendataan. Mereka sudah tercatat namanya, apabali nanti ketahuan melanggar seperti ini lagi akan ada sanksi yang lebih berat,” tegas Dodik.

Ia menambahkan, terkait dengan seorang laki-laki yang menuggu perempuan pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah termasuk prostitusi online atau tidak.

“Sedang kami dalami, apaka itu disebut prostitusi online atau tidak. Kalau prostitusi online di Perda dan Perwali tidak mengatur. Maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut