Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan pendekatan berbasis bukti ilmiah, mengutamakan pencegahan dan pengobatan.
"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang, dan solidaritas," ujarnya.
Adhy menekankan bahwa permasalahan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan tegas dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 49 Tahun 2023.
“Regulasi ini diikuti dengan implementasi nyata melawan narkoba, termasuk upaya menyelamatkan generasi muda yang sedang direhabilitasi,” tambah Adhy.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Jawa Timur berharap dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto