SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jawa Timur mencatatkan rekor nasional sebagai penyumbang kasus narkoba terbesar kedua di Indonesia. Fakta mengejutkan ini terungkap dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, mengungkapkan bahwa setiap tahun, jumlah kasus narkoba di Jawa Timur mencapai 5.000-6.000 kasus, menjadikannya provinsi dengan kasus narkoba tertinggi kedua di Indonesia.
BNNP Jatim telah mengambil berbagai langkah untuk memerangi masalah ini. Dalam periode Januari hingga Juni 2024, mereka telah membentuk 71 Desa/Kelurahan Bersinar yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika.
Aris menjelaskan bahwa bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat telah mengadakan kampanye Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan 8.711 peserta, serta program deteksi dini tes urine di berbagai lingkungan dengan total 21.885 peserta.
Dalam upaya rehabilitasi, BNNP Jatim mengedepankan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). “Di BNNP Jatim telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya dalam fase tumbuh, dan terdapat 45 lembaga rehabilitasi yang telah menjalin kerja sama dengan BNN Provinsi Jatim,” kata Aris saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Kesenian Cak Durasim, Surabaya pada Rabu (26/6/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan pendekatan berbasis bukti ilmiah, mengutamakan pencegahan dan pengobatan.
"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang, dan solidaritas," ujarnya.
Adhy menekankan bahwa permasalahan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan tegas dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 49 Tahun 2023.
“Regulasi ini diikuti dengan implementasi nyata melawan narkoba, termasuk upaya menyelamatkan generasi muda yang sedang direhabilitasi,” tambah Adhy.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Jawa Timur berharap dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto