Tak semua kehidupan sesuai dengan harapan, mulus tanpa ada batu sandungan. Kehidupan ini juga dialami Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar. Meski posisinya sebagai perwira tinggi TNI AD, ia harus mendekam dibalik jeruji Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok.
.
Brigadir Jenderal TNI AD ini memiliki karir yang cemerlang, pada 25 Oktober 2021 menjabat Staf Khusus KSAD. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara pada 3 April 1964 ini merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988 dari kecabangan Zeni. Dan jabatan terakhir yang disandangnya adalah Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Ia pun pernah mengemban beberapa jabatan penting seperti Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Dosen Utama Seskoad, Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017), Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017), Staf Khusus Dirziad, Irdam XIII/Merdeka (2020—2021), dan Staf Khusus Kasad (2021).
Selain itu, bapak beranak empat ini pernah membuat heboh pada 2021, ia mengirim surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berisi permintaan agar anggota prajurit rendah Babinsa yang membela warga dalam kasus konflik tanah tidak diperiksa di Polresta Manado.
Aksi tersebut menjadi viral di media sosial dan bergulir di media massa cetak dan elektronik. Setelah kontroversi tersebut, Tumilaar dipindahkan dari jabatan Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka menjadi staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Brigjen Junior Tumilaar sempat viral di media sosial karena mengamuk di Centul City. Saat itu, ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video itu, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan. Sebelumnya ia sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.
Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumillar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok. Itu karena Junior dirasa bertugas di luar kewenangan.
Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar harus menjalani hukuman karena dinilai salah
Diketahui Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Menurut Jenderal Dudung, setiap prajurit itu jika melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, kata dia, tindakan yang dilakukan Junior salah.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya," ucap Dudung.
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim. Pasalnya, dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Jenderal Dudung menegaskan, lantaran berstatus sebagai Staf Khusus KSAD, sudah sepatutnya Brigjen Junior mengajukan izin terhadapnya. Tapi, hal itu tidak dilakukan Brigjen Junior.(Berita tayang di Okezone)
Editor : Arif Ardliyanto