Kyai Jeje menambahkan bahwa sudah ada fatwa tegas dari para ulama mengenai masalah ini, termasuk dari Syekh Abdullah bin Baz dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah. Keduanya mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu yang diiringi musik atau dinyanyikan dengan nada musik.
Oleh karena itu, Kyai Jeje meminta agar rekaman tersebut ditarik dari publikasi. Ia juga menekankan bahwa Ahmad Dhani seharusnya mengklarifikasi dan meminta maaf, karena tindakan tersebut dapat diartikan sebagai penistaan terhadap Al Quran.
“Semoga dari kejadian ini, pelakunya menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kontroversi di kalangan umat Islam,” tegasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta