Lebih lanjut, Habiba menambahkan bahwa kerja sama ini akan mempermudah Fatayat NU dalam menangani berbagai isu hukum terkait program-program seperti pendampingan hukum dan pelatihan advokasi.
Dengan adanya LPBHNU sebagai mitra, Fatayat NU dapat segera berkoordinasi ketika menghadapi kasus-kasus hukum yang memerlukan penanganan cepat.
“Kami berharap MoU ini menjadi wujud nyata dari komitmen kedua belah pihak untuk saling mendukung dalam melayani masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan hukum,” pungkas Habiba.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran kedua lembaga dalam melayani masyarakat, tetapi juga menjadi model kolaborasi bagi Banom dan lembaga lainnya di lingkungan NU.
Editor : Arif Ardliyanto