get app
inews
Aa Read Next : Capaian Kesalehan Sosial Jawa Timur Meningkat, Terdongkrak oleh Kepedulian Lingkungan

Logo Halal Baru Berlaku Nasional, Ini Bentuknya

Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:34 WIB
header img
Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan perubahan loga halal.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan perubahan loga halal. Perubahan logo ini diberlakukan seara nasional untuk produk-produk yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham telah mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.

Menurut Aqil label baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.

Lanjutnya, bentuk dan nuansa gunung yang tersirat melalui tulisan Arab terpadu sedemikian rupa sehingga menciptakan kata halal.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut