Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang: Saksi Ungkap Kepemilikan Tanah di Lamongan

Berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki Varisa, tanah tersebut memiliki luas 615 meter persegi dan dibeli pada 27 Desember 2013, saat Varisa masih sah menjadi istri Budi. Fakta ini semakin memperkuat klaimnya dalam gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg.
Pernikahan Varisa dan Budi yang dimulai pada 2003 berujung pada perceraian yang tidak berjalan mulus. Selama pernikahan, keduanya membangun bisnis bersama, termasuk counter HP yang didirikan pada 2006 dan showroom mobil di Jl Gus Dur Jombang yang dibuka pada 2010. Bahkan, sertifikat showroom tersebut atas nama Varisa.
Selain itu, pasangan ini juga membeli sebidang tanah di Perumda Mojongapit yang sertifikatnya tercatat atas nama Varisa. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Junaidi menegaskan bahwa kliennya berhak atas pembagian harta bersama yang hingga kini masih sepenuhnya dikuasai oleh Budi dan keluarganya.
Dalam gugatan perdatanya, Varisa menuntut haknya atas enam aset yang diperoleh selama pernikahan, di antaranya: Toko handphone Roxi, Showroom mobil di Jl Gus Dur, Tanah di Perumda Mojongapit, dan Sebidang tanah di Lamongan
“Semua aset ini diperoleh saat saya masih bersama Budi, dan saya berhak atas bagian saya,” tegas Varisa.
Sidang gugatan perdata harta gono-gini antara pemilik counter HP terbesar di Jombang ini akan berlanjut pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Perkembangan persidangan ini semakin menarik untuk diikuti, mengingat aset yang dipermasalahkan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Apakah Varisa akan mendapatkan haknya? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya.
Editor : Arif Ardliyanto