get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Komplotan Pencuri Kabel PJU Bekerja, Kerugian Pemkot Surabaya Hingga Rp12 Miliar

800 Rumah Tak Layak Bakal Dibenahi Pemkot Surabaya, Ini Kriteria Penerimannya

Rabu, 23 Maret 2022 | 21:30 WIB
header img
 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), akan melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Setelah proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MOU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.

“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ungkap dia.

Kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu. Mereka adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Sedangkan, untuk penerima manfaat manfaat Rutilahu harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni atau korban kebakaran dan atau bencana.

“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” kata dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut