Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Boleh Beroperasi Lewat Jam 10 Malam, Ini Aturan Baru Miras di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

800 Rumah Tak Layak Bakal Dibenahi Pemkot Surabaya, Ini Kriteria Penerimannya

Rabu, 23 Maret 2022 | 21:30 WIB
  • author Arif Ardliyanto
800 Rumah Tak Layak Bakal Dibenahi Pemkot Surabaya, Ini Kriteria Penerimannya
 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), akan melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. “Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut