800 Rumah Tak Layak Bakal Dibenahi Pemkot Surabaya, Ini Kriteria Penerimannya
Rabu, 23 Maret 2022 | 21:30 WIB
Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. “Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto