Bongkar Modus Kredit Fiktif Rp2,4 M di Bank BUMN Pare Kediri, Dua Pegawai dan Seorang Calo Ditahan
Setelah kredit cair, dana pinjaman sepenuhnya digunakan oleh AP. Namun, karena nama peminjam dan jaminan bukan milik AP, dana tersebut tidak pernah dikembalikan, dan para “nasabah” fiktif tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil audit independen, ditemukan adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersial Kecil yang berlangsung selama 2023 hingga 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.435.117.650.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan sangat mungkin akan menyeret pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik lancung ini.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat. Ini bentuk komitmen Kejari Kediri dalam memberantas korupsi, terutama di sektor vital seperti perbankan,” tegas Iwan.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi industri perbankan, terutama institusi keuangan milik negara, untuk memperkuat pengawasan internal dan menutup celah penyalahgunaan wewenang.
Dengan semakin canggihnya modus kejahatan kerah putih, kolaborasi antara aparat hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci utama mencegah kebocoran anggaran serta penyelewengan dana publik.
Editor : Arif Ardliyanto